TANGERANG - Desas desus dikalangan para pengusaha limbah di Tangerang bahwa diduga direktur PT. Sinergi Prima Sejahtera, Abu Sujana di sidangkankan di Pengadilan Tangerang dengan nomor perkara : 1072/Pid.B/LH/2023/P pada tanggal 20 Juli 2023, Dalam perkara ini terdakwa Abu Sujana dan Terdakwa lainya diduga mencemarkan lingkungan Hidup dengan cara melakukan Dumping limbah B3, bahkan dari 2021 banyak pemberitaan media Online PT. Sinergi Prima Sejahtera melakukan pencemaran lingkungan hidup di beberapa Lokasi, seperti daerah pasar kamis dan di kampung dumpit Kabupaten Tangerang.
Kegiatan dumping limbah berupa Abu Dross yang tergolong dari limbah B3 melalui uji Laboratorium Hasil Uji No : 34/PSIKLH/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 diindikasi mempunyai karakteristik sebagai limbah B3 yaitu memberikan hasil positif pada uji reaktif sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Selain itu menurut ahli yang dilakukan PT. SINERGI PRIMA SEJAHTERA tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan kebijakan Pengelolaan Limbah B3 yang berlaku yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, yang mana pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada pihak-pihak penghasil limbah B3, pengangkut limbah B3, pengelola limbah B3 dan pihak yang terlibat lainnya.
Ketua LSM Giat Peduli Lingkungan Indonesia, Ayi abdullah menjelaskan "mengapa direktur PT. Sinergi Prima Sejahtera menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, menurut kami pihak kepolisian tidak akan main-main terkait pencemaran lingkungan hidup dan pihak kepolisian pastinya sangat hati-hati menjadikan orang tersangka yang mana harus memenuhi unsurnya, jadi kami sangat mendukung pihak kepolisian yaitu Polda Banten untuk melawan pelaku pencemaran lingkungan hidup, " jelasnya.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang menyelidiki, menuntut, dan mengawasi kasus direktur PT. Sinergi Prima Sejahtera, Esti Alda Putri, SH. Belum menjawab konfirmasi media melalui WhatsApp. (Sopiyan/Red)
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|